BELAJAR AMTSILATI

iklan

TEAT

Pondok Pesantren Takhasshush DARUL KHIDMAH Beddian Jambesari Darussholah Bondowoso Jawa Timur. Belajar amtsilati online/offline 0852 5971 7000, fb/yt: moh mahfudh rozy, follow/ikuti: ig/tk/snackvideo: mahfudhrozy, fb: amtsilati indonesia

Selasa, 28 Maret 2023

HUKUM ADZAN DAN SEJARAHNYA

Bondowoso, Amtsilati.com

HUKUM ADZAN DAN SEJARAHNYA

Adzan mulai disyari’atkan pada tahun pertama hijriyah, pada sebelumnya orang islam di madinah berkumpul si masjid menunggu waktunya sholat. akan tetapi saat tiba waktunya tidak seorangpun yang memberitahukannya, mereka sholat tanpa ada penanda.

Sebagian dari mereka ada yang mengusulkan agar membuat penanda berupa lonceng sebagaimana orang nashrani, adapula yang mengusulkan menggunakan terompet sebagaimana orang yahudi. maka pada malam itu shohabat Abdullah bin zaid bermimpi pada suara panggilan lalu mengkhabarkan kepada nabi Muhammad rosulullahi shollallahu ‘alaihi wasallam, kemudian nabi memerintahkan shohabat bilal bin rabah untuk adzan. maka shohabat bilal inilah orang pertama yang mengumandangkan adzan atas perintah rosulullahi shollallahu ‘alaihi wasallam.

Adzan secara bahasa adalah memberitahu terhadap sesuatu, adapun secara syari’at adalah memberitahu tentang masuknya waktu sholat dengan menggunakan lafadz – lafadz yang telah ditentukan oleh syari’at yaitu sebanyak 19 kalimat:

اَللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ، اَللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ، اَشْهَدُ اَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ، اَشْهَدُ اَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ، حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ، حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ، اَللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ، لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ .

Adapun lafadz iqomahnya adalah sebagai berikut:

اَللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ، اَشْهَدُ اَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ، قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ، قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ، اَللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ، لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ .

Sedangkan hukumnya adzan itu fardhu kifayah, artinya apabila sudah ada yang mengumandangkan adzan maka gugurlah kewajiban bagi lainnya. dan makhruh hukumnya adzan untuk sholah jenazah, sholat sunnat seperti hari raya, sholat gerhana sebagaimana juga dimakruhkan saat akan melaksanakan sholat yang telah kita tinggalkan.

Selain hukum – hukum di atas mengumandangkan adzan juga berhukum haram apabila  belum masuknya waktu sholat sebab hal itu menipu manusia. kecuali adzan sebelum shubuh dan sunnah adzan kembali setelah keluarnya fajar shodiq. hal ini sebagaimana dijelaskan oleh imam asy-syairozy dalam kitabnya Almuhadzdzab yaitu:

وَلاَ يَجُوْزُ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصُّبْحِ قَبْلَ دُخُوْلُ الْوَقْتِ لِأَنَهُ يُرَادُ لِلْإِعْلاَمِ بِالْوَقْتِ فَلاَ يَجُوْزُ قَبْلَهُ، وَاَمَّا الصُّبْحُ فَيَجُوْزُ اَنْ يُؤَذِّنَ بَعْدَ نَصْفِ اللَّيْلِ .

Artinya: Tidak diperbolehkan adzan selain sholah shubuh sebelum masuk waktunya, karena tujuannya adalah memberitahukan waktu maka tidak boleh dikumandangkan sebelumnya, adapun shubuh maka boleh adzan setelah lewat separuhnya malam.

Ketr. Abu ishaq asysyairozi dalam kitabnya almuhadzdzab ( Darul kutub al-‘ilmiyyah ) juz 1, hal 108, cetakan pertama 1995 M.

Dari keterangan di atas dapat kita fahami bahwa adzan sholat dhuhur, ‘ashar, maghrib, isya’ hukumnya haram apabila belum masuk waktunya, karena tujuannya adzan adalan memberitahu tentang masuknya sholat. kecuali sholat shubuh boleh adzan sebelumnya yaitu setelah lewat separuhnya malam.

Bolehnya adzan sebelumnya waktu shubuh ini dilandasi dengan hadits nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallam:

لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوْا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ اُمِّ مَكْتُوْمٍ .

( رَوَاهُ الْبُخَارِيْ فِيْ كِتَابِ الْأَذَانِ بَابْ ١١) ( مُسْلِمٌ فِيْ كِتَابِ الصِّيَامِ حديث ٣٦ )

Artinya: Karena sabdanya nabi muhammmad shollallahu ‘alaihi wa sallam “ Sesungguhnya bilal adzan tengah malam makam makan dan minumlah kalian sehingga adzan ibnu ummi maktum.

Dari hadits di atas dapat kita fahami bahwa adzannya dua kali, pertama sebelum masuk waktu shubuh, yang kedua setelah masuknya waktu shubuh. Imam asy-syairozi juga melanjutkan keterangannya bahwa waktu shubuh itu tiba saat mausia dalam keadaan tidur, ada yang junub, hadats maka dibutuhkan adzan sebelum waktunya agar manusia mempersiapkannya untuk melaksanakan sholat. Beda halnya sholat – sholat yang yang lain, waktunya tiba saat manusia dalam keadaan terjaga mak tidak butuh untuk mendahulukan adzan.

Demikian yang dapat saya tulis semoga dapat memberikan manfaat. Aaamiin

* Kritik, saran, tanggapan anda bisa anda tulis di kolom komentar atau via wa:

0852 5971 7000

Penulis: Moh Mahfudz Rozy

Support dakwah dengan infaq: BSI Rek 1177974474 an. MOH MAHFUDZ ROZY

 

TAG: #adzan #sholat #hukum #hikmah

About Us

Contact Us

Privacy Policy

Disclaimer

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *