HUKUM
ADZAN DAN SEJARAHNYA
Adzan mulai disyari’atkan pada tahun pertama hijriyah, pada sebelumnya orang islam di madinah berkumpul si masjid menunggu waktunya sholat. akan tetapi saat tiba waktunya tidak seorangpun yang memberitahukannya, mereka sholat tanpa ada penanda.
Sebagian
dari mereka ada yang mengusulkan agar membuat penanda berupa lonceng
sebagaimana orang nashrani, adapula yang mengusulkan menggunakan terompet
sebagaimana orang yahudi. maka pada malam itu shohabat Abdullah bin zaid
bermimpi pada suara panggilan lalu mengkhabarkan kepada nabi Muhammad rosulullahi
shollallahu ‘alaihi wasallam, kemudian nabi memerintahkan shohabat bilal bin
rabah untuk adzan. maka shohabat bilal inilah orang pertama yang
mengumandangkan adzan atas perintah rosulullahi shollallahu ‘alaihi wasallam.
Adzan
secara bahasa adalah memberitahu terhadap sesuatu, adapun secara syari’at
adalah memberitahu tentang masuknya waktu sholat dengan menggunakan lafadz –
lafadz yang telah ditentukan oleh syari’at yaitu sebanyak 19 kalimat:
اَللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ، اَللهُ اَكْبَرُ
اَللهُ اَكْبَرُ، اَشْهَدُ اَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ، اَشْهَدُ اَنْ لاَإِلَهَ
إِلاَّ اللهُ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، أَشْهَدُ أَنَّ
مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ، حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ،
حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ، حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ، اَللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ،
لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ .
Adapun
lafadz iqomahnya adalah sebagai berikut:
اَللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ، اَشْهَدُ اَنْ
لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، حَيَّ عَلَى
الصَّلاَةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ، قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ، قَدْ قَامَتِ
الصَّلاَةُ، اَللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ، لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ .
Sedangkan
hukumnya adzan itu fardhu kifayah, artinya apabila sudah ada yang
mengumandangkan adzan maka gugurlah kewajiban bagi lainnya. dan makhruh
hukumnya adzan untuk sholah jenazah, sholat sunnat seperti hari raya, sholat
gerhana sebagaimana juga dimakruhkan saat akan melaksanakan sholat yang telah kita
tinggalkan.
Selain hukum
– hukum di atas mengumandangkan adzan juga berhukum haram apabila belum masuknya waktu sholat sebab hal itu menipu
manusia. kecuali adzan sebelum shubuh dan sunnah adzan kembali setelah
keluarnya fajar shodiq. hal ini sebagaimana dijelaskan oleh imam asy-syairozy
dalam kitabnya Almuhadzdzab yaitu:
وَلاَ يَجُوْزُ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصُّبْحِ قَبْلَ دُخُوْلُ الْوَقْتِ
لِأَنَهُ يُرَادُ لِلْإِعْلاَمِ بِالْوَقْتِ فَلاَ يَجُوْزُ قَبْلَهُ، وَاَمَّا
الصُّبْحُ فَيَجُوْزُ اَنْ يُؤَذِّنَ بَعْدَ نَصْفِ اللَّيْلِ .
Artinya:
Tidak diperbolehkan adzan selain sholah shubuh sebelum masuk waktunya, karena
tujuannya adalah memberitahukan waktu maka tidak boleh dikumandangkan
sebelumnya, adapun shubuh maka boleh adzan setelah lewat separuhnya malam.
Ketr. Abu
ishaq asysyairozi dalam kitabnya almuhadzdzab ( Darul kutub al-‘ilmiyyah ) juz
1, hal 108, cetakan pertama 1995 M.
Dari
keterangan di atas dapat kita fahami bahwa adzan sholat dhuhur, ‘ashar,
maghrib, isya’ hukumnya haram apabila belum masuk waktunya, karena tujuannya
adzan adalan memberitahu tentang masuknya sholat. kecuali sholat shubuh boleh
adzan sebelumnya yaitu setelah lewat separuhnya malam.
Bolehnya
adzan sebelumnya waktu shubuh ini dilandasi dengan hadits nabi Muhammad shollallahu
‘alaihi wa sallam:
لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوْا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ اُمِّ
مَكْتُوْمٍ .
( رَوَاهُ الْبُخَارِيْ فِيْ كِتَابِ الْأَذَانِ بَابْ ١١)
( مُسْلِمٌ فِيْ كِتَابِ الصِّيَامِ حديث ٣٦ )
Artinya: Karena
sabdanya nabi muhammmad shollallahu ‘alaihi wa sallam “ Sesungguhnya bilal
adzan tengah malam makam makan dan minumlah kalian sehingga adzan ibnu ummi
maktum.
Dari hadits
di atas dapat kita fahami bahwa adzannya dua kali, pertama sebelum masuk waktu
shubuh, yang kedua setelah masuknya waktu shubuh. Imam asy-syairozi juga
melanjutkan keterangannya bahwa waktu shubuh itu tiba saat mausia dalam keadaan
tidur, ada yang junub, hadats maka dibutuhkan adzan sebelum waktunya agar
manusia mempersiapkannya untuk melaksanakan sholat. Beda halnya sholat – sholat
yang yang lain, waktunya tiba saat manusia dalam keadaan terjaga mak tidak
butuh untuk mendahulukan adzan.
Demikian
yang dapat saya tulis semoga dapat memberikan manfaat. Aaamiin
* Kritik,
saran, tanggapan anda bisa anda tulis di kolom komentar atau via wa:
0852 5971
7000
Penulis: Moh Mahfudz Rozy
Support
dakwah dengan infaq: BSI Rek 1177974474 an. MOH MAHFUDZ ROZY
TAG: #adzan #sholat #hukum #hikmah